Selasa, 19 Agustus 2014

ASPEK-ASPEK KESELAMATAN KERJA DI LAB



ASPEK-ASPEK KESELAMATAN KERJA DI LAB

Hal-Hal Mendasar Pra-Kerja
Hal-hal mendasar yang perlu diperhatikan sebagai persiapan kerja adalah:


1.      Adanya kesepakatan (kontrak) tentang keselamatan bersama antara guru, siswa dan bila memungkinkan orang tua. Dalam hal ini, upayakan keterlibatan siswa dalam menyusun atau membuat aturan, prosedur, dan rencana tindakan darurat.
2.      Sosialisasi prosedur keselamatan dan kebijakan regulasi lainnya melalui model atau poster.
3.      Mengenal baik keberadaan sistem keamanan dan keselamatan kerja di sekolah, seperti jalur evakuasi/penyelamatan, letak pemadam api/kebakaran, instalasi air, dll.
4.      Pengetahuan keberadaan tempat-tempat perlindungan, catatan atau peringatan penting, termasuk kontak darurat (polisi, RS, dokter, pemadam kebakaran, dll).
5.      Pastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan praktik di laboratorium terlindungi dari risiko kecelakaan, seperti panas, bahan kimia, proyektil logam, debu alergik, parasit, dll,dengan mengenakan pakaian dan alat pelindung.
6.      Perhitungkan ukuran atau jumlah siswa (dalam kelompok) yang terlibat dalam aktivitas laboratorium secara proporsional. Hal ini juga perlu mempertimbangkan kapasitas ruang laboratorium dan sarana pendukung seperti meja, kursi atau alat-alat lab.
7.      Pastikan ada larangan untuk tidak makan dan minum di dalam laboratorium (terlebih ketika kegiatan pengamatan, percobaan atau investigasi sedang berlangsung).
8.      Jangan menyimpan bahan-bahan kimia dan biologis (termasuk spesimen) di dalam lemari penyimpan (lemari es) yang sama dengan penyimpan makanan.
9.      Pastikan siswa memahami larangan minum menggunakan gelas/ plastik yang digunakan untuk kegiatan.
10.   Beri label (penanda) peralatan-peralatan dan bahan-bahan kimia, termasuk    informasi tentang kandungan dan risiko-risikonya.
11. Simpan bahan-bahan kimia di tempat yang sesuai.
12.  Pastikan siswa memahami bahwa bahan-bahan kimia tidak bisa/ boleh dicampur hanya untuk bersenang-senang. Hal serupa juga berlaku untuk perangkat listrik atau yang menggunakan aliran listrik.
13. Hati-hati dalam penggunaan ekstensi kabel. Upayakanuntuk tidak     menggunakannya.
14.   Pahami risiko bahaya baik dari bahan atau perangkat sebelum memulai   aktivitas. Guru hendaknya melakukan preparasi sebelum siswa melaksanakankegiatan laboratorium. Selain itu, juga lakukan pemeriksaan petunjuk keamanan kimia atau toksisitas
.
15.   Pastikan alat-alat dan perangkat laboratorium dalam keadaan baik sebelum digunakan.
16.   Pastikan ketersediaan perangkat pertolongan pertama (P3K) untuk penanganan awal darurat.
17.   Upayakan memeriksa kesehatan atau identifikasi kelainan kesehatan, seperti alergi, epilepsi, dll.
18.   Perhatikan pakaian dan penampilan, seperti rambut panjang, sepatu atau sandal, dan pakaian. Selain itu, pergunakan alat-alat pelindung tubuh.
19.   Pahami dan coba prosedur atau prinsip kerja berbagai alat, termasuk pengetahuan tentang kandungan zat bahan dan penanganannya.




 Hal-Hal Pencegahan Kecelakaan saat Kerja
1.
Awasi siswa dengan seksama selama kegiatan laborato
rium. Strategi
atau pendekatan pola pengawasan bisa diatur dalam k
esepakatan
atau kontrak belajar. Upayakan pendekatan yang dila
kukan utama-
nya melalui pendekatan psiko-emosional.
2.
Pastikan bahwa siswa telah membaca dan memahami pro
sedur kerja
kegiatan/percobaan yang harus dilakukan.

SOLUSI KASUS MARSINAH



SOLUSI KASUS MARSINAH

Menurut saya, kasus marsinah merupakan sejarah buruk bangsa kita dalam menjunjung tinggi hak asasi manusia, didalam dunia internasional saat ini human right atau hak asasi manusia sangat di junjung tinggi dan di terapkan dalam perundang - undangan setiap negara, maka solusi dalam kasus marsinah adalah adanya kepastian hukum dalam menjamin keamanan setiap orang serta menghargai hak-haknya., seperti hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk bekerja dan hak untuk mendapatkan keadilan serta rasa aman dari negara.

1.       Kasus Marsinah  merupakan Pelanggaran HAM.
    Dasar Yuridis
a. Pasal 1 butir ke-1 UU No. 39 tahun 1999
    Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan        
    keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
    anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,   
    hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan   
    harkat dan martabat manusia.
b.  Pasal 1 butir ke-6 UU No. 39 tahun 1999
     Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau   
     kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak sengaja,
     atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi,
     membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok
     orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau
     dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan   
     benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
c.  Pasal 9 butir ke-1 UU No. 39 tahun 1999
    Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan    
    taraf kehidupannya.
     Kesimpulan
Berdasarkan uraian tentang definisi HAM pada pasal 1 butir ke-1 jo pasal 9 butir ke-1 UU No. 39 tahun 1999, dikaitkan dengan dengan adanya fakta kejadian tersebut diatas, serta didukung oleh pernyataan Komnas HAM dalam laporan tahunannya pada tahun 2007, maka pembunuhan terhadap Marsinah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM, namun bukan termasuk dalam kategori pelanggaran HAM berat (vide pasal 7 UU No. 26 tahun 2000), sebagaimana halnya dalam kasus pembunuhan aktifis HAM lainnya yaitu antara lain Munir yang dalam nampak dalam proses hukumnya dengan diterapkannya pasal-pasal dalam KUHP tentang pembunuhan, bukan pasal-pasal dalam UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Kasus Marsinah Jangan Dilupakan
Hak asasi manusia adalah hak yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia, salah satu contohnya adalah hak untuk hidup. Di Negara Indonesia hak tersebut telah diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 dan undang-undang yang lainnya. Sebagai negara demokrasi tentunya bangsa Indonesia menjunjung tinggi hak asasi manusia. Kemudian dalam pelaksanaan, seyogyanya tidak menggagu hak asasi orang lain.

Di zaman era orde baru, pengakuan hak asasi hanyalah sebagai simbolis yang termaktub dalam Undang-undang. Sedangkan dalam pelaksanaanya, tidak sesuai dengan apa yang
dibicarakan dalam undang-undang tersebut.